Klikfakta38 – Gunungsitoli, Merasa nama baiknya diserang melalui unggahan di media sosial, Erika Sonnia Putri Laia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ediria Lase ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (25/7/2026), Erika mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan melalui WhatsApp Story dan unggahan pada akun Facebook yang diduga milik Ediria Lase.
Menurut Erika, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut disebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Erika menjelaskan, unggahan yang dipermasalahkan berisi tuduhan bahwa dirinya telah mengambil dan tidak mengembalikan BPKB mobil milik Ediria Lase selama kurang lebih dua tahun. Tuduhan tersebut, menurut Erika, disebarkan melalui WhatsApp Story dan juga melalui unggahan Facebook yang dapat diakses oleh pengguna media sosial.
Atas tuduhan tersebut, Erika dengan tegas membantah seluruh isi unggahan yang ditujukan kepadanya.
“Saya tidak pernah meminjam ataupun memegang BPKB mobil milik yang bersangkutan. Bahkan saya tidak tahu-menahu mengenai BPKB yang dimaksud,” ujar Erika kepada awak media.
Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, setelah unggahan itu beredar, beberapa orang mulai mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut kepadanya, sehingga ia merasa kehormatan dan nama baiknya telah dirugikan.
Karena merasa dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya, Erika akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Nias.
Laporan itu telah diterima Kepolisian Resor Nias sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/330/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika pelapor melihat unggahan WhatsApp Story yang memuat foto dirinya disertai tulisan yang menuduhkan dirinya telah mengambil BPKB mobil dan tidak mengembalikannya. Pelapor juga mengaku mengetahui adanya unggahan lain di media sosial yang memuat tuduhan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di tahap penanganan oleh Polres Nias. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Ediria Lase alias Ina Ewi melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Ediria Lase sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun perkembangan resmi dari penyidik Polres Nias, dan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai fakta serta perkembangan proses hukum yang terjadi.
HELPIN ZEBUA














