Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

badge-check

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 September 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 29 kilogram. Penindakan serentak ini dilakukan di empat bandara internasional pada Selasa (15/9/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian RI dan Aviation Security (Avsec) ini menyasar empat pintu masuk utama udara:

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali)

Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang)

Bandara Internasional Juanda (Surabaya)

Modus Pembawaan dan Barang Bukti

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Emas murni tanpa dokumen resmi tersebut disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi rompi khusus (vest), di dalam lipatan koper, hingga disamarkan sebagai komponen elektronik bawaan penumpang pada penerbangan domestik dan internasional.

Lokasi Bandara Estimasi Barang Bukti Modus Operandi Utama

Soekarno-Hatta 12 kg Body wrapping dan rompi khusus

I Gusti Ngurah Rai 8 kg Kompartemen palsu pada koper

Kualanamu 5 kg Disamarkan dalam perangkat elektronik

Juanda 4 kg Sembunyian dalam pakaian dalam

Tindakan Hukum dan Potensi Kerugian Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa total nilai 29 kg emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 miliar. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan bea keluar, sekaligus mencegah gangguan stabilitas pasar emas domestik.

Sebanyak enam orang tersangka yang bertindak sebagai kurir dan penyedia logistik kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini DJBC bersama pihak Kepolisian masih mendalami jaringan utama di balik penyelundupan lintas bandara ini guna mengungkap pemesan maupun penyandang dana operasional tersebut.

 

Yuyun Iriyanti

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

16 Sep 2026 - 01:23 WIB

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

16 Sep 2026 - 01:19 WIB

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

16 Sep 2026 - 01:18 WIB

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

15 Sep 2026 - 12:37 WIB

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

Momen Hari Kesehatan Nasional, Forum KKS Deli Serdang Gelar Lomba Desa Sehat.

15 Sep 2026 - 11:41 WIB

Momen Hari Kesehatan Nasional, Forum KKS Deli Serdang Gelar Lomba Desa Sehat.
Trending di Fakta Utama