Gelombang Lepas Paspor: Hampir 8.000 WNI Tanggalkan Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Tren warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk menanggalkan status kewarganegaraannya menunjukkan angka yang signifikan. Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, angka pelepasan status WNI bergerak dinamis hingga kini diperkirakan menembus hampir 8.000 kasus.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono, mengungkapkan bahwa data ini terus bergerak naik. Awalnya, jumlah yang sudah resmi diumumkan di Berita Negara berkisar di angka 5.000 sekian, namun pergerakan data terbaru menunjukkan estimasi kelolosan verifikasi kini mendekati angka 8.000 permohonan.

banner 325x300

“Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Pusat.

Menikah dengan WNA dan Faktor Pekerjaan Jadi Pemicu Utama

Berdasarkan hasil evaluasi verifikasi dokumen di Ditjen AHU, alasan di balik keputusan ribuan warga ini cukup beragam. Kendati demikian, Kemenkum menggarisbawahi tiga faktor dominan yang membuat mereka mantap melepas status hukumnya sebagai warga negara Indonesia:

Pernikahan Lintas Negara: Mayoritas pemohon adalah WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dan memilih menetap secara permanen di negara pasangannya.

Karier dan Pekerjaan: Tuntutan profesionalitas di luar negeri, di mana status kewarganegaraan lokal kerap memberikan benefit regulasi kerja yang lebih stabil.

Pendidikan Jangka Panjang: Sebagian pemohon merupakan pelajar atau riset profesional yang telah lama tinggal di luar negeri dan mendapatkan jaminan masa depan akademis di negara tujuan.

Baca juga: Usut Isu PHK Massal TikTok-Tokopedia, Said Iqbal Bakal Turun Lapangan Cari Fakta

Fenomena ini kembali memicu diskusi publik mengenai kebijakan kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia. Karena Indonesia tidak menerapkan asas kewarganegaraan ganda (dual citizenship), setiap WNI yang ingin mendapatkan paspor atau hak penuh di negara tempat tinggalnya yang baru secara legal wajib mengajukan permohonan pencabutan status WNI terlebih dahulu ke pihak Kemenkum.

Pihak otoritas menyatakan akan terus memantau pergerakan data ini secara berkala sekaligus mempermudah proses administrasi bagi mereka yang memang harus berpindah kewarganegaraan demi kepatuhan hukum internasional di negara masing-masing.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi