Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

badge-check

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka pemberi suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga menerima uang terkait pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka pemberi suap dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Harumkan Bangsa, Tim Mahasiswa Indonesia ‘Borong’ 3 Piala Sekaligus di Ajang Teknologi Tiongkok

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama