Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka pemberi suap.

banner 325x300

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga menerima uang terkait pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka pemberi suap dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Harumkan Bangsa, Tim Mahasiswa Indonesia ‘Borong’ 3 Piala Sekaligus di Ajang Teknologi Tiongkok

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi