Klikfakta38 – Gunungsitoli, Sebuah Rekaman video yang memperlihatkan kedatangan Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias) bersama sejumlah personelnya ke lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 itu berlangsung ketika sejumlah aktivis dan wartawan berada di lokasi proyek untuk melakukan pemantauan serta konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan rekaman video yang diperoleh awak media, seorang anggota Sub Denpom terlebih dahulu memasuki area kantin yang berada di sekitar proyek. Beberapa saat kemudian, sebuah kendaraan Polisi Militer tiba di lokasi dan Dansub Denpom turun dari kendaraan sebelum menghampiri para aktivis dan wartawan yang sedang berada di kantin.
Tak lama setelah pertemuan berlangsung, terjadi perdebatan antara Dansub Denpom dengan pihak aktivis dan wartawan. Dalam rekaman tersebut, perekam video menanyakan alasan kedatangan Dansub Denpom ke lokasi proyek. Menanggapi pertanyaan itu, Dansub menyatakan bahwa dirinya datang karena dipanggil ke lokasi proyek.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah aktivis. Menurut mereka, sebelumnya hanya berkembang pembahasan mengenai jabatan Dansub Denpom dalam kaitannya dengan isu yang beredar di masyarakat mengenai pengamanan proyek. Mereka menegaskan tidak pernah menyebut nama pribadi Dansub, melainkan hanya jabatan yang melekat pada institusi.
Aktivis mempertanyakan bagaimana informasi mengenai pembahasan tersebut dapat diketahui hingga akhirnya Dansub Denpom datang langsung ke lokasi proyek. Dalam rekaman video, Dansub menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya sudah bersifat personal. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki teman yang berada di pos keamanan proyek.
Situasi kemudian memanas ketika dua orang yang berada di sekitar pos keamanan ikut terlibat dalam adu argumentasi dengan aktivis dan wartawan. Perdebatan berlangsung beberapa menit dan sempat menarik perhatian pekerja proyek maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Setelah suasana memanas, Dansub Denpom bersama personelnya meninggalkan lokasi. Sementara itu, perdebatan antara pihak yang berada di lokasi masih sempat berlanjut.
Salah seorang aktivis yang berada di lokasi, Krisman Zebua, kepada awak media pada Rabu (8/7/2026), mengaku merasa terintimidasi oleh salah satu ucapan yang disampaikan Dansub Denpom saat perdebatan berlangsung.
Menurut Krisman, Dansub sempat mengatakan bahwa dirinya “kalau tidak memakai seragam atau tanpa seragam juga bisa berbuat hal lain.”
Krisman mengaku tidak mengetahui maksud dari pernyataan tersebut. Namun, menurutnya, ucapan itu menimbulkan kekhawatiran bagi dirinya maupun sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak Dansub Denpom.
Peristiwa ini turut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai alasan kehadiran aparat Polisi Militer di lokasi proyek sipil yang saat itu sedang didatangi aktivis dan wartawan dalam rangka melakukan pemantauan.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara, selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan komunikasi yang terbuka dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026) guna meminta konfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
F. Dawolo














