KLIKFAKTA38 – BOGOR — Sejumlah orang tua murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Bogor mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya pengadaan seragam sekolah khusus dan pelaksanaan kegiatan pembinaan karakter. Dua item yang menjadi sorotan utama wali murid adalah biaya untuk “seragam maung” serta iuran kegiatan bernama “Gapura Panca Waluya”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anak mereka, total biaya yang harus dikeluarkan mencapai jutaan rupiah. Hal ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang kondisi ekonominya pas-pasan.
Dikeluhkan karena Nilainya Fantastis
Salah seorang wali murid menuturkan bahwa pihak sekolah mewajibkan pembelian paket seragam yang di dalamnya termasuk seragam khas bermotif atau beridentitas “maung”.
“Kami sebetulnya tidak keberatan kalau untuk seragam wajib nasional atau pramuka. Tapi ini ada tambahan seragam khusus maung dan kegiatan Gapura Panca Waluya yang biayanya cukup besar. Di tengah situasi ekonomi seperti sekarang, jujur ini sangat menjepit kami,” ujar salah satu orang tua murid kelas X, Selasa (7/7/2026).
Selain masalah seragam, kegiatan pembinaan karakter “Gapura Panca Waluya” juga memicu pertanyaan. Para orang tua mempertanyakan urgensi dan transparansi alokasi anggaran kegiatan tersebut, mengingat status SMKN sebagai sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan sokongan dana dari pemerintah (BOS/BOPD).
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Narkoba Usai Terjaring Sidak Internal Polda Bali
Aturan Tegas Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Secara regulasi, keluhan para orang tua ini sejalan dengan aturan ketat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
Sekolah Negeri Dilarang Memungut Biaya: Segala bentuk pungutan yang mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki tenggat waktu di lingkungan sekolah negeri adalah hal yang dilarang.
Pengadaan Seragam: Pihak sekolah maupun Komite Sekolah tidak boleh diwajibkan menjadi penyedia atau mengarahkan orang tua untuk membeli seragam tertentu di koperasi sekolah dengan harga di atas pasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Bogor maupun pihak Komite Sekolah guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai skema penarikan biaya seragam maung dan kegiatan Gapura Panca Waluya tersebut.
Kasus ini pun mulai memicu perhatian dari para pengamat pendidikan di Kota Bogor yang mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi agar tidak terjadi praktik komersialisasi di dalam institusi pendidikan negeri.














