KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan total nilai mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan lembaga antirasuah, uang haram yang diterima Ma’ruf diduga mengalir untuk berbagai keperluan pribadi yang mewah, mulai dari pembelian mobil Jeep Rubicon hingga pembiayaan resepsi pernikahan anaknya.
“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gaya Hidup Mewah dari Hasil Proyek
Penyidik KPK telah menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis yang diduga dibeli dari aliran dana gratifikasi tersebut. Di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek Jeep Rubicon dan satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson.
Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita barang bukti lain berupa:
Satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta.
Satu buah gitar senilai Rp10 juta.
Barang bukti elektronik berupa telepon genggam Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.
Tidak hanya dalam bentuk barang, KPK menemukan bahwa Ma’ruf menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk mendanai kebutuhan domestiknya secara jor-joran. Tercatat, uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk merenovasi rumah pribadi milik Ma’ruf yang berlokasi di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.
“Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” tambah Taufik.
Baca juga: Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati
Modus “Uang Assalamualaikum” 10 Persen
Kasus ini bermula dari kebijakan Ma’ruf saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI. Ia diduga memerintahkan stafnya yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk vendor atau penyedia barang tertentu secara langsung melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Sebagai imbalannya, Ma’ruf meminta jatah atau fee yang kerap diistilahkan sebagai “uang assalamualaikum” sebesar 10 persen dari total nilai setiap paket pekerjaan pihak swasta. KPK juga mendeteksi adanya penerimaan berupa akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan pemenang proyek, dengan estimasi nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam dan keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol, Ma’ruf Cahyono enggan berkomentar banyak kepada awak media. Ia hanya menegaskan telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya. Sudah saya jelaskan semua (kepada penyidik) agar perkara ini semakin terang,” kata Ma’ruf singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Melihat banyaknya aset yang berubah bentuk, KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi mengoptimalkan pengembalian aset negara (asset recovery). Ditjen KPK kini menahan Ma’ruf untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.














