KLIKFAKTA38 – SURAKARTA, 9 Juli 2026 — yg Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyikapi bergulirnya isu mega korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Aliansi mahasiswa ini mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata kelola komoditas energi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Pernyataan sikap ini menyusul aksi penggeledahan dramatis oleh pihak kepolisian terhadap aset properti berupa kafe/restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang terafiliasi dengan nama Febrie Adriansyah baru-baru ini.
Presiden BEM UNS menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, terlebih ketika dugaan korupsi menyentuh pejabat tinggi di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Ini adalah ujian berat bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Ketika seorang Jampidsus, yang memegang otoritas tinggi dalam menyidik kasus-kasus korupsi kakap, justru namanya terseret dalam pusaran dugaan korupsi sektor energi, maka negara tidak boleh tinggal diam. Kami menuntut keterbukaan informasi dan penyidikan transparan,” tegas perwakilan BEM UNS dalam keterangan tertulisnya.
Tiga Poin Tuntutan Utama BEM UNS
Dalam rilis resminya, mahasiswa merumuskan tiga poin tuntutan utama sebagai bentuk pengawalan kasus:
Penyidikan Terbuka Tanpa Intervensi: Mendesak Kortas Tipidkor Polri dan lembaga terkait untuk melanjutkan proses hukum secara independen tanpa adanya intervensi politik maupun tekanan sektoral, termasuk menyikapi ketegangan penjagaan ketat aparat militer di sekitar kediaman Jampidsus.
Asas Kepastian Hukum: Meminta KPK ikut turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri aliran dana terkait lelang aset-aset sitaan negara yang dinilai penuh kejanggalan.
Pemberhentian Sementara: Mendukung langkah normatif agar pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan atau mengundurkan diri secara jentelmen selama proses hukum berjalan demi menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung.
Pusaran Kasus Rp5 Triliun
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini mencuat ke publik setelah Kortas Tipidkor Polri mendalami adanya manipulasi dan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyimpangan pasokan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara yang sangat masif, memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah, sekaligus mencoreng tata kelola energi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan atas dasar bukti-bukti yang kuat. BEM UNS menyatakan berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan gerakan mahasiswa nasional guna mengawal kasus ini hingga mencapai putusan hukum yang adil.














