POLDA METRO JAYA HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS KEMATIAN LULA LAHFAH, REZA ARAP DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH

JAKARTA, 1 Februari 2026 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan keterlibatan Reza Oktovian, atau yang akrab disapa Reza Arap, dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses gelar perkara khusus yang dilakukan oleh tim penyidik, ahli forensik, serta pemeriksaan saksi-saksi kunci. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

banner 325x300

Poin-Poin Utama Hasil Penyidikan:

Hasil Autopsi & Toksikologi: Tim forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah murni disebabkan oleh faktor kesehatan internal/medis yang tidak terkait dengan tindakan kekerasan maupun intervensi pihak luar.

Baca Juga: KDM dan Deddy Corbuzier Kecewa, Nilai Sudrajat Penjual Es Gabus Berbohong dan Tak Bersyukur

Ketiadaan Alat Bukti: Tidak ditemukan kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti digital (CCTV dan komunikasi perangkat elektronik) yang menyudutkan saudara Reza Arap di lokasi kejadian atau dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca juga: Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Status Hukum: Dengan terbitnya SP3 ini, maka status hukum Reza Arap sebagai terlapor dinyatakan gugur dan nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan secara hukum.

“Setelah dilakukan gelar perkara secara komprehensif dan transparan, kami menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana yang melibatkan saudara Reza Arap. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, penyidikan resmi kami hentikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers hari ini.

Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini ditutup, kecuali jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang sangat kuat dan bersifat menentukan. Pihak keluarga almarhumah juga telah diinformasikan mengenai perkembangan hasil penyidikan ini

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi