Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎

badge-check

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Medan, 1 April 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu oleh ketua majelis hakim M. Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

‎Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya setelah dinyatakan bebas.

Baca Juga: ‎Pinkan Mambo Kembali Jadi Sorotan, Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dinamika Karier dan Kehidupan

‎Tidak Terbukti Korupsi

‎Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Amsal tidak dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur.

‎Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

‎Reaksi dan Dampak

‎Sidang pembacaan putusan berlangsung emosional. Amsal terlihat menangis setelah mendengar dirinya dinyatakan bebas. Putusan ini juga disambut perhatian luas publik karena kasus tersebut sempat menjadi sorotan, terutama terkait kriminalisasi pekerjaan kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama