Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎

badge-check

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Medan, 1 April 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu oleh ketua majelis hakim M. Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

‎Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya setelah dinyatakan bebas.

Baca Juga: ‎Pinkan Mambo Kembali Jadi Sorotan, Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dinamika Karier dan Kehidupan

‎Tidak Terbukti Korupsi

‎Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Amsal tidak dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur.

‎Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

‎Reaksi dan Dampak

‎Sidang pembacaan putusan berlangsung emosional. Amsal terlihat menangis setelah mendengar dirinya dinyatakan bebas. Putusan ini juga disambut perhatian luas publik karena kasus tersebut sempat menjadi sorotan, terutama terkait kriminalisasi pekerjaan kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama