Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎

KLIKFAKTA38 – Medan, 1 April 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu oleh ketua majelis hakim M. Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

banner 325x300

‎Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya setelah dinyatakan bebas.

Baca Juga: ‎Pinkan Mambo Kembali Jadi Sorotan, Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dinamika Karier dan Kehidupan

‎Tidak Terbukti Korupsi

‎Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Amsal tidak dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur.

‎Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

‎Reaksi dan Dampak

‎Sidang pembacaan putusan berlangsung emosional. Amsal terlihat menangis setelah mendengar dirinya dinyatakan bebas. Putusan ini juga disambut perhatian luas publik karena kasus tersebut sempat menjadi sorotan, terutama terkait kriminalisasi pekerjaan kreatif.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi