Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Terbukti Korupsi Kakao Fiktif Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Divonis 2 hingga 3 Tahun Penjara

badge-check

Terbukti Korupsi Kakao Fiktif Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Divonis 2 hingga 3 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – YOGYAKARTA – Kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang melibatkan tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) kini telah memasuki babak akhir pascaputusannya di pengadilan. Kasus yang awalnya sempat diisukan menyentuh angka Rp20 miliar ini, terbukti berdasarkan fakta persidangan merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.

Tiga akademisi yang terseret dalam kasus ini adalah Hargo Utomo (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM), Henry Yuliando (Kasubdit Inkubasi), dan Rachmat Gunadi (Mantan Direktur Utama PT Pagilaran).

Kronologi dan Tanggal Kejadian Kasus

Perjalanan kasus tindak pidana korupsi ini berlangsung melalui garis waktu sebagai berikut:

Tahun 2019 (Awal Mula Kasus): Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM menyepakati program Cacao Teaching and Learning Industry (CTLI) bersama anak usaha kampus, PT Pagilaran. Dalam kesepakatan ini, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan bahan baku biji kakao seberat 200 ribu ton dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar. Namun, para terdakwa memalsukan dokumen pengiriman barang dan nota timbang. Uang negara dicairkan secara penuh, padahal biji kakao tersebut tidak pernah dikirimkan atau fiktif.

4 Februari 2025 (Penyidikan Dimulai): Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan setelah tim Pidana Khusus menemukan adanya indikasi kuat kecurangan dokumen pembukuan pada proyek kakao tersebut..

8 Mei 2025 (Penahanan Pertama): Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Rachmat Gunadi, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

13 Agustus 2025 (Penetapan Tersangka Pejabat UGM): Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan dan menahan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM sebagai tersangka ketiga setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

4 Maret 2026 (Sidang Putusan Vonis): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai oleh Rightmen MS Situmorang membacakan vonis akhir bagi ketiga terdakwa.

Hasil Putusan Akhir PengadilanDalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda:

1. Rachmad Gunadi dijatuhi hukuman paling berat, yaitu 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

2. Hargo Utomo divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

3. Henry Yuliando divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dalam proyek fiktif ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kawal 2 Tuntutan Anti-Korupsi di Jakarta, Koordinator AMPB Minta Massa Tidak Anarki dan Jaga Fasilitas Umum

25 Agu 2026 - 06:41 WIB

Kawal 2 Tuntutan Anti-Korupsi di Jakarta, Koordinator AMPB Minta Massa Tidak Anarki dan Jaga Fasilitas Umum

Terjerat Judi Online, Ribuan ASN di Kabupaten Bandung Putar Uang Hingga Miliaran Rupiah

25 Agu 2026 - 04:56 WIB

Terjerat Judi Online, Ribuan ASN di Kabupaten Bandung Putar Uang Hingga Miliaran Rupiah

Pecahkan Penantian 26 Tahun, Jonatan Christie Puncaki Ranking 1 Dunia Usai Kejuaraan Dunia 2026

25 Agu 2026 - 04:54 WIB

Pecahkan Penantian 26 Tahun, Jonatan Christie Puncaki Ranking 1 Dunia Usai Kejuaraan Dunia 2026

Kebakaran Hebat Melanda Pasar Bintara Bekasi, Puluhan Kios Hangus Dilalap Si Jago Merah

25 Agu 2026 - 04:33 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Pasar Bintara Bekasi, Puluhan Kios Hangus Dilalap Si Jago Merah

Dugaan Korsleting Mesin Fotokopi, Kebakaran Rumah Kos di Tebet Tewaskan 4 Orang

25 Agu 2026 - 03:46 WIB

Dugaan Korsleting Mesin Fotokopi, Kebakaran Rumah Kos di Tebet Tewaskan 4 Orang
Trending di Fakta Utama