KLIKFAKTA38 – JAKARTA 29 September 2026 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line 5568A pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37), yaitu masinis KA Argo Bromo Anggrek,” ujar Anom.
Sangkaan Pasal dan Hasil Analisis
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan kerusakan sarana transportasi umum, tersangka AN dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 323, 324, dan/atau 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan tim Puslabfor Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta menganalisis rekaman data logger dan audio komunikasi.
Keraguan Pengereman Jadi Penyebab
Kanit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman data logger, AN baru melakukan pengereman darurat (emergency brake) pada jarak sekitar 263 meter sebelum titik benturan.
Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teknis, pengereman seharusnya dilakukan minimal pada jarak 600 meter hingga 1 kilometer ketika posisi KRL yang tertahan di emplasemen stasiun masih terlihat jelas.
“Tersangka mengaku ragu untuk mengambil tindakan emergency brake lebih awal karena khawatir rangkaian kereta meluncur atau terbalik,” ungkap Rizka. Namun, tim ahli menilai keputusan masinis yang tidak merujuk pada Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan dasar tersebut menjadi faktor utama terjadinya benturan keras.
Respons Manajemen KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Pihak manajemen KAI memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka AN selama jalannya penyidikan hingga persidangan.
Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan segera memanggil AN dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status barunya sebagai tersangka
Yuyun Iriyanti















