Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

badge-check

Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 29 September 2026 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line 5568A pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37), yaitu masinis KA Argo Bromo Anggrek,” ujar Anom.

Sangkaan Pasal dan Hasil Analisis

Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan kerusakan sarana transportasi umum, tersangka AN dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 323, 324, dan/atau 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan tim Puslabfor Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta menganalisis rekaman data logger dan audio komunikasi.

Keraguan Pengereman Jadi Penyebab

Kanit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman data logger, AN baru melakukan pengereman darurat (emergency brake) pada jarak sekitar 263 meter sebelum titik benturan.

Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teknis, pengereman seharusnya dilakukan minimal pada jarak 600 meter hingga 1 kilometer ketika posisi KRL yang tertahan di emplasemen stasiun masih terlihat jelas.

“Tersangka mengaku ragu untuk mengambil tindakan emergency brake lebih awal karena khawatir rangkaian kereta meluncur atau terbalik,” ungkap Rizka. Namun, tim ahli menilai keputusan masinis yang tidak merujuk pada Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan dasar tersebut menjadi faktor utama terjadinya benturan keras.

Respons Manajemen KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Pihak manajemen KAI memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka AN selama jalannya penyidikan hingga persidangan.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan segera memanggil AN dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status barunya sebagai tersangka

 

Yuyun Iriyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Konsisten antara RPJM dan RPJMD, Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026

30 Sep 2026 - 19:03 WIB

Konsisten antara RPJM dan RPJMD, Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026

Mobil Damkar Pemkab Pangkep Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 2 Personel Tewas

30 Sep 2026 - 08:37 WIB

Mobil Damkar Pemkab Pangkep Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 2 Personel Tewas

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 08:35 WIB

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

Diduga Peras Bawahan Rp568 Juta demi THR, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Sep 2026 - 08:31 WIB

Diduga Peras Bawahan Rp568 Juta demi THR, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

Banjir Terjang 23 Provinsi di Thailand, 19 Orang Dilaporkan Tewas

30 Sep 2026 - 08:29 WIB

Banjir Terjang 23 Provinsi di Thailand, 19 Orang Dilaporkan Tewas
Trending di Fakta Utama