KLIKFAKTA38 -Jatim – Program Pembebasan Pajak Daerah (Pemutihan Pajak Kendaraan) Jawa Timur Tahap II resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya.
Program Pemutihan Pajak Jatim Tahap II
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 untuk menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Fasilitas dan Insentif
Bebas Sanksi Administratif (Denda) keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas PKB Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Bebas Pokok Tunggakan PKB (tahun 2025 dan sebelumnya) khusus untuk:
Sepeda motor roda 2 milik pengemudi ojek online (ojol).
Sepeda motor roda 2 warga terdaftar di data DTSEN/P3KE (dengan maksimal pokok PKB Rp500.000).
Sepeda motor roda tiga (dengan maksimal pokok PKB Rp500.000).
Diskon Pokok Tunggakan 20% bagi kelompok buruh yang memiliki sepeda motor roda 2.
Layanan Samsat di Surabaya
Pemilik kendaraan berplat nomor Jawa Timur (termasuk kode Plat L Surabaya) dapat mengurus pemutihan ini melalui beberapa jalur layanan:
Samsat Induk: Samsat Manyar (Surabaya Timur), Samsat Ketintang (Surabaya Selatan), dan Samsat Tandes (Surabaya Barat).
Layanan Keliling & Outlet: Samsat Corner di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling, serta Gerai Samsat terdekat.
Pembayaran Non-Tunai/Digital: Aplikasi e-Samsat Jatim, Signal, Tokopedia, GoPay, Indomaret, dan Alfamart (khusus untuk pembayaran tahunan tanpa ganti plat).
Persyaratan Dokumen
Pajak Tahunan: STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
Ganti Plat / Balik Nama / 5 Tahunan: STNK asli, BPKB asli, KTP asli penerima/pemilik baru, dan fisik kendaraan untuk cek fisik di Layanan Samsat Induk.
Yuyun Iriyanti

















