Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

badge-check

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 8 Oktober 2026 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi baru ini menjadi payung hukum menyeluruh yang mengatur ekosistem ojek online (ojol), mulai dari kejelasan status hubungan kerja, skema batas potongan aplikasi, jaminan perlindungan sosial, hingga regulasi layanan antar barang dan makanan.

Poin-Poin Utama Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Batas Potongan Aplikasi Maksimal 8%

Pemerintah memangkas dan membatasi biaya potongan komisi platform maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol secara langsung.

Kejelasan Status Mitra dan Pembebasan Pajak

Pengemudi ojol dipastikan tetap berstatus sebagai mitra usaha, bukan pekerja atau buruh. Dengan status ini, pengemudi berpendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau tarif pajak 0 persen.

Perlindungan Sosial Wajib

Perpres mewajibkan kepastian fasilitas dan integrasi jaminan perlindungan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) bagi pengemudi untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.

Cakupan Pengiriman Barang dan Makanan

Aturan tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, tetapi juga mengatur standar biaya serta perlindungan jasa pengiriman barang dan kurir kuliner yang melibatkan ekosistem jutaan UMKM (merchant).

Pembentukan Satgas Tiga Kementerian

Pelaksanaan Perpres diandalkan melalui Forum Komunikasi/Satgas lintas tiga instansi: Kementerian UMKM (fokus kemitraan), Kementerian Perhubungan (transportasi penumpang), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (layanan pengiriman barang/makanan).

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

9 Okt 2026 - 03:22 WIB

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung

9 Okt 2026 - 03:19 WIB

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar

9 Okt 2026 - 03:16 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar

Makin Kencang Desakan Pengunduran Diri Wapres Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

8 Okt 2026 - 06:39 WIB

Makin Kencang Desakan Pengunduran Diri Wapres Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

8 Okt 2026 - 06:34 WIB

Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Trending di Fakta Utama