KLIKFAKTA38 – JAKARTA 8 Oktober 2026 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi baru ini menjadi payung hukum menyeluruh yang mengatur ekosistem ojek online (ojol), mulai dari kejelasan status hubungan kerja, skema batas potongan aplikasi, jaminan perlindungan sosial, hingga regulasi layanan antar barang dan makanan.
Poin-Poin Utama Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Batas Potongan Aplikasi Maksimal 8%
Pemerintah memangkas dan membatasi biaya potongan komisi platform maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol secara langsung.
Kejelasan Status Mitra dan Pembebasan Pajak
Pengemudi ojol dipastikan tetap berstatus sebagai mitra usaha, bukan pekerja atau buruh. Dengan status ini, pengemudi berpendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau tarif pajak 0 persen.
Perlindungan Sosial Wajib
Perpres mewajibkan kepastian fasilitas dan integrasi jaminan perlindungan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) bagi pengemudi untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.
Cakupan Pengiriman Barang dan Makanan
Aturan tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, tetapi juga mengatur standar biaya serta perlindungan jasa pengiriman barang dan kurir kuliner yang melibatkan ekosistem jutaan UMKM (merchant).
Pembentukan Satgas Tiga Kementerian
Pelaksanaan Perpres diandalkan melalui Forum Komunikasi/Satgas lintas tiga instansi: Kementerian UMKM (fokus kemitraan), Kementerian Perhubungan (transportasi penumpang), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (layanan pengiriman barang/makanan).
Yuyun Iriyanti


















