Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

DPR Resmikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Perketat Aturan PHK dan Larang Penahanan Ijazah

badge-check

DPR Resmikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Perketat Aturan PHK dan Larang Penahanan Ijazah Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 10 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadiran payung hukum baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah reformasi krusial bagi perlindungan buruh sekaligus kepastian bagi dunia usaha:

Aturan PHK Lebih Ketat: Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Proses pemutusan kerja wajib melalui perundingan bipartisan serta mendapatkan persetujuan pemerintah.

Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam proses perekrutan maupun masa kerja.

Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Penguatan hak cuti melahirkan dan keguguran yang tetap dibayar penuh, serta larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah usia 18 tahun pada shift malam (23.00–07.00 WIB).

Sanksi Lebih Tegas: Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif hingga sanksi pidana berjenjang bagi pemberi kerja yang melanggar norma perlindungan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk merespons dinamika ketenagakerjaan modern serta menyelaraskan kepastian hukum pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan masa transisi selama satu tahun untuk penyesuaian seluruh aturan turunan dan implementasi teknis di lapangan.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KSAD Tahan Letkol Arman Usai Rumah Dinas Diduga Dijadikan Markas Kegiatan Ilegal

10 Okt 2026 - 04:01 WIB

KSAD Tahan Letkol Arman Usai Rumah Dinas Diduga Dijadikan Markas Kegiatan Ilegal

Polisi Gabungan Penggerebekan Lapak Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos, Belasan Tersangka Ditangkap

10 Okt 2026 - 03:57 WIB

Polisi Gabungan Penggerebekan Lapak Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos, Belasan Tersangka Ditangkap

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

9 Okt 2026 - 03:25 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

9 Okt 2026 - 03:22 WIB

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung

9 Okt 2026 - 03:19 WIB

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung
Trending di Fakta Utama