KLIKFAKTA38 – JAKARTA 10 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadiran payung hukum baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah reformasi krusial bagi perlindungan buruh sekaligus kepastian bagi dunia usaha:
Aturan PHK Lebih Ketat: Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Proses pemutusan kerja wajib melalui perundingan bipartisan serta mendapatkan persetujuan pemerintah.
Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam proses perekrutan maupun masa kerja.
Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Penguatan hak cuti melahirkan dan keguguran yang tetap dibayar penuh, serta larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah usia 18 tahun pada shift malam (23.00–07.00 WIB).
Sanksi Lebih Tegas: Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif hingga sanksi pidana berjenjang bagi pemberi kerja yang melanggar norma perlindungan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk merespons dinamika ketenagakerjaan modern serta menyelaraskan kepastian hukum pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan masa transisi selama satu tahun untuk penyesuaian seluruh aturan turunan dan implementasi teknis di lapangan.
Yuyun Iriyanti

















