KLIKFAKTA38, Jakarta 7 Oktober 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) serta Organisasi Jawara Bela Umat (PEJABAT).
Berikut adalah poin-poin faktual dan jurnalistik terkait pelaporan tersebut:
1. Kronologi Pelaporan
• Laporan Awal: Perwakilan pelapor, D. Samsudin, pertama kali mendatangi SPKT Bareskrim Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
• Tambahan Alat Bukti: Pada Rabu, 7 Oktober 2026, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, kembali mendatangi Bareskrim untuk memperkuat laporan dengan membawa amunisi bukti baru berupa salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PUU-XXIV/2026. Pelapor mengklaim bahwa dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, majelis hakim mengonfirmasi fakta hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran.
2. Substansi Dokumen yang Dipermasalahkan
Objek utama dalam laporan ini adalah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2019.
• Dokumen tersebut digunakan oleh Gibran sebagai salah satu syarat administratif pemenuhan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 agar setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
• Pihak pelapor mempermasalahkan klausul di dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa keterangan kelulusan Grade 12 di Insearch University of Technology Sydney (UTS), Australia, disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
• Pelapor menduga isi informasi atau keterangan di dalam surat tersebut tidak benar (palsu secara substansi), karena mengklaim tidak ada bukti kelulusan dari jalur pendidikan formal yang setara dengan senior secondary school di Australia.
3. Pihak Terlapor dan Pasal yang Disangkakan
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa terdapat dua pihak utama yang diadukan ke pihak kepolisian:
1. Gibran Rakabuming Raka, selaku pengguna surat keterangan tersebut.
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau pihak Kemendikbud selaku instansi yang menerbitkan dokumen.
Sangkaan hukum yang diajukan oleh pelapor merujuk pada Pasal 391 ayat 1 KUHP bagi pihak yang menerbitkan dokumen, serta Pasal 391 ayat 2 KUHP bagi pihak yang menggunakan dokumen yang keterangannya diduga tidak benar atau dipalsukan. Pelapor menegaskan fokus laporan ini adalah pada ketidakbenaran isi materiil dari surat keterangan, bukan pemalsuan fisik suratnya.
4. Langkah Pelapor Selanjutnya
Selain menempuh jalur hukum di Bareskrim Polri, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa timnya berencana mendatangi DPR RI. Mereka berniat mendesak legislatif untuk memproses mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran Rakabuming Raka dengan alasan tidak memenuhi syarat minimal kedudukan sebagai Wakil Presiden RI demi menjaga integritas bernegara.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian (penyidik Bareskrim Polri) sedang mendalami berkas aduan untuk menyelidiki lebih lanjut ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Yuyun Iriyanti


















