KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Tekanan publik dan lembaga pengawas terkait dugaan komersialisasi fasilitas tahanan memicu gejolak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis 1 Oktober 2026
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Langkah mundur yang diambil purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut dikonfirmasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas skandal ditemukannya bangunan hunian eksklusif layaknya apartemen di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Temuan Ombudsman dan Pembongkaran Fasilitas
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membongkar praktik penyewaan hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan deretan fasilitas tidak berizin yang dilengkapi barang-barang mewah, mulai dari sofa empuk, kasur berukuran besar, televisi, hingga kulkas dua pintu yang berisi minuman keras.
Berdasarkan investigasi awal, hunian eksklusif tersebut diduga sengaja dikomersialkan oleh pihak tertentu. Sebagai tindak lanjut awal, Kemenimipas telah menurunkan alat berat untuk merubuhkan sedikitnya 10 bangunan tak berizin yang berdiri di dalam kawasan lapas tersebut.
Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan penerimaan surat pengunduran diri Mashudi dan memastikan bahwa roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar Hadi.
Meskipun Mashudi telah menyatakan mundur, investigasi internal maupun pengusutan dugaan tindak pidana korupsi/pungli terkait komersialisasi ruang tahanan mewah tersebut dipastikan terus bergulir oleh pihak berwenang.
Yuyun Iriyanti

















