KLIKFAKTA38 + BANDUNG 3 Oktober 2026 — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) milik BDx Data Centers (AI Campus 2 / CGK4) yang berlokasi di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh regulasi perizinan serta mitigasi dampak lingkungan dan sosial terpenuhi sebelum pengerjaan infrastruktur bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut dilanjutkan.
Alasan Utama Penghentian Proyek
Belum Mengantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Penyebab utama penghentian pengerjaan adalah belum diterbitkannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Gubernur mengkritik kelambatan pihak konsultan proyek yang belum melengkapi berkas persyaratan.
“PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya,” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan instruksi penghentian kegiatan di lapangan.
Kajian Kebutuhan Air dan Jaminan Pasokan bagi Warga
Fasilitas data center AI skala besar ini membutuhkan pendinginan intensif dengan estimasi kebutuhan air mencapai ribuan meter kubik per hari. Pemprov Jabar meminta skema pemanfaatan air tidak menyedot langsung dari sumber Waduk Jatiluhur secara liar, melainkan membeli resmi melalui jatah alokasi PDAM Kabupaten Purwakarta agar pasokan air bersih untuk warga lokal tidak terganggu.
Mitigasi Dampak Kebisingan dan Transparansi Publik
Gubernur meminta konsultan proyek memaparkan kajian lingkungan secara transparan kepada masyarakat sekitar, terutama terkait potensi kebisingan dari pengoperasian perangkat keras (hardware) dan generator data center bernapas daya hingga 640 Megawatt (MW) tersebut.
Bantahan Peresmian Proyek
Dedi Mulyadi meluruskan kesalahpahaman publik terkait kunjungannya ke lokasi proyek. Ia menegaskan kehadirannya adalah inisiatif pengawasan lapangan untuk mengecek perizinan dan kelayakan investasi, bukan untuk meresmikan pengerjaan.
Status Terkini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memastikan seluruh aktivitas fisik di lokasi proyek dihentikan hingga dokumen perizinan terbit secara legal. Pemprov Jabar menegaskan tetap terbuka terhadap investasi teknologi, namun seluruh investor wajib tunduk pada aturan hukum dan pelestarian lingkungan yang berlaku di Jawa Barat.
Yuyun Iriyanti

















