KLIKFAKTA38 – SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).
Selain pidana kurungan, JPU KPK menuntut Syamsul membayarkan denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp568 juta. Jumlah tersebut disesuaikan dengan total nilai uang pemerasan dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap. Tak hanya itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa.
Peras 27 OPD demi Akomodasi THR
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Praktek pemerasan tersebut menyasar para kepala dinas hingga camat, dengan nominal pangkasan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta tiap instansi.
“Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dari 27 OPD yang rencananya dipergunakan untuk pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR) jajaran Forkopimda Cilacap.”
JPU menyoroti sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Detail Tuntutan JPU KPK Keterangan
Hukuman Pokok 7 Tahun Penjara
Denda Rp400 Juta (subsider 120 hari penjara)
Uang Pengganti Rp568 Juta
Hukuman Tambahan Pencabutan hak politik
Agenda Sidang Selanjutnya
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Syamsul Auliya Rachman beserta tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 13 Oktober 2026. Tanggapan JPU (replik) direncanakan digelar pada 20 Oktober, diikuti duplik pada 27 Oktober, sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir yang ditargetkan pada 10 November 2026.
Yuyun Iriyanti















