Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Diduga Peras Bawahan Rp568 Juta demi THR, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

badge-check

Diduga Peras Bawahan Rp568 Juta demi THR, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).

Selain pidana kurungan, JPU KPK menuntut Syamsul membayarkan denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp568 juta. Jumlah tersebut disesuaikan dengan total nilai uang pemerasan dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap. Tak hanya itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa.

Peras 27 OPD demi Akomodasi THR

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Praktek pemerasan tersebut menyasar para kepala dinas hingga camat, dengan nominal pangkasan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta tiap instansi.

“Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dari 27 OPD yang rencananya dipergunakan untuk pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR) jajaran Forkopimda Cilacap.”

JPU menyoroti sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Detail Tuntutan JPU KPK Keterangan

Hukuman Pokok 7 Tahun Penjara

Denda Rp400 Juta (subsider 120 hari penjara)

Uang Pengganti Rp568 Juta

Hukuman Tambahan Pencabutan hak politik

Agenda Sidang Selanjutnya

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Syamsul Auliya Rachman beserta tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 13 Oktober 2026. Tanggapan JPU (replik) direncanakan digelar pada 20 Oktober, diikuti duplik pada 27 Oktober, sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir yang ditargetkan pada 10 November 2026.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Konsisten antara RPJM dan RPJMD, Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026

30 Sep 2026 - 19:03 WIB

Konsisten antara RPJM dan RPJMD, Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026

Mobil Damkar Pemkab Pangkep Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 2 Personel Tewas

30 Sep 2026 - 08:37 WIB

Mobil Damkar Pemkab Pangkep Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 2 Personel Tewas

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 08:35 WIB

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

Banjir Terjang 23 Provinsi di Thailand, 19 Orang Dilaporkan Tewas

30 Sep 2026 - 08:29 WIB

Banjir Terjang 23 Provinsi di Thailand, 19 Orang Dilaporkan Tewas

Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

30 Sep 2026 - 08:25 WIB

Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Trending di Fakta Utama