KLIKFAKTA38 – CIBINONG, BOGOR — Petugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan ilegal yang menyerupai klaster rumah mewah di area lapas, Rabu (30/9/2026) siang.
Langkah tegas ini diambil menyusul kunjungan serta instruksi langsung dari jajaran DPR RI dan hasil temuan dari Ombudsman RI terkait indikasi keberadaan fasilitas istimewa di lingkungan warga binaan.
Barang Mewah Diangkut Keluar Lapas
Proses pengosongan dan penertiban telah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Petugas mengeluarkan sejumlah barang perabotan elektronik dan rumah tangga berukuran besar dari dalam bangunan, seperti televisi layar lebar, kasur, kulkas, hingga pendingin udara (AC).
Seluruh perabotan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Respons dan Tindak Lanjut
Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk tindakan korektif dan penegakan aturan agar tidak ada perlakuan khusus maupun pelanggaran tata tertib di dalam rutan dan lapas. Pihak Kemenimipas bersama DPR menegaskan berkomitmen untuk membersihkan lapas dari praktik keistimewaan fasilitas bagi narapidana tertentu.

















