‎Izin Dicabut sejak 2017, Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 30 Maret 2027 — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha batu bara nasional, Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

‎Pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama.

‎Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

‎Kronologi dan Modus Operandi

‎Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan PT AKT. Perusahaan tersebut sejatinya mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah resmi dicabut oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2017 silam.

‎”Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

‎Modus yang digunakan adalah tetap menjalankan operasional penggalian dan penjualan batu bara secara ilegal selama kurang lebih delapan tahun menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah atau dimanipulasi.

‎Dugaan Keterlibatan Oknum Pengawas

‎Kejagung menduga kuat mulusnya praktik penambangan ilegal dalam skala masif ini terjadi karena adanya “main mata” dengan pihak regulator. Samin Tan disinyalir bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tata kelola tambang.

‎”Ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk saat ini (tersangka dari unsur pemerintah) belum ada, tetapi arah ke sana sedang kami dalami,” tambah Syarief.

‎Pihak Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih merampungkan hitungan pasti nilai kerugian negara akibat eksploitasi ilegal tersebut. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga tengah mengejar denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun yang belum dibayarkan oleh pihak korporasi.

Baca juga: ‎Prabowo Canangkan Konversi Massal ke Kendaraan Listrik: “Bensin Hanya untuk Orang Kaya”

‎Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, juncto regulasi tindak pidana korupsi yang berlaku.

‎Catatan Latar Belakang: Samin Tan bukan nama baru di pusaran hukum Indonesia. Taipan yang pernah masuk jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK pada tahun 2019 atas kasus dugaan suap kepengurusan terminasi izin tambang. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tahun 2022, ia divonis bebas sebelum akhirnya kembali tersandung kasus baru di Kejaksaan Agung.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *