KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 27 September 2026 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola serta ekspor komoditas nikel periode 2017–2020. Salah satu tersangka yang dijerat merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik rasuah yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Daftar tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (25/9/2026) meliputi:
BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.
MAI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
NRH, Kepala Unit PT Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
Satu orang tersangka perorangan lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.
PT CNI, korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka.
Modus Ekspor Tanpa RKAB dan Mengabaikan DMO
Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2020, PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, perusahaan tersebut menerbitkan dan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mendapatkan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Namun, rekomendasi izin ekspor tersebut tetap terbit,” ungkap perwakilan Kejagung saat membeberkan hasil penyidikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Penerbitan izin ekspor yang menyalahi prosedur tersebut melibatkan kongkalikong oknum pejabat Kementerian ESDM, pejabat dinas daerah, serta verifikator independen yang meloloskan dokumen pengapalan. Dalam proses penyidikan, tim Kejagung telah memeriksa sedikitnya 106 saksi, 3 orang ahli, dan menyita 143 barang bukti dokumen terkait.
Penahanan Tiga Tersangka
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Tersangka BS dan MAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, tersangka NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menegaskan proses hukum terhadap tersangka perorangan maupun korporasi akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.


















