KLIKFAKTA38 – JAKARTA 8 Oktober 2026 — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 terus memicu perdebatan publik. Di tengah derasnya sorotan masyarakat terkait kelengkapan administrasi dan dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan luar negeri miliknya, KPU menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi berkas pencalonan telah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.
Pro-kontra mengenai dokumen pendidikan Gibran mengemuka sejak masa tahapan pendaftaran. Sejumlah pihak menilai verifikasi berkas administrasi seharusnya dilakukan secara lebih transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Meski demikian, pihak penyelenggara pemilu menekankan beberapa kriteria utama yang menjadi dasar keputusan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:
Hasil Verifikasi Administrasi: KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen kesetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan Rekapitulasi Suara: Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi memenangkan Pemilihan Presiden berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Seluruh perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang menguatkan keabsahan penetapan pasangan terpilih secara final dan mengikat (final and binding).
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa secara konstitusional, penetapan wakil presiden terpilih tidak dapat dibatalkan hanya melalui opini publik tanpa adanya proses hukum resmi yang membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi berat atau tindak pidana falsifikasi dokumen.
Dengan selesainya seluruh tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan pelantikan resmi, kepemimpinan nasional periode 2024–2029 dipastikan tetap berjalan sesuai ketetapan hukum yang berlaku.


















