Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Pabrik Uang Palsu di Tangerang Senilai 36 Miliar Terbongkar

badge-check

Pabrik Uang Palsu di Tangerang Senilai 36 Miliar Terbongkar Perbesar

KLIKFAKTA38 – TANGERANG 25 September 2026 — Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaring sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berskala besar di wilayah Tangerang, Banten pada 21 Agustus 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita lembaran uang palsu siap edar serta setengah jadi dengan total nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam ini menyasar sebuah gudang tertutup yang disulap menjadi laboratorium percetakan uang ilegal. Lokasi yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut disamarkan sebagai tempat usaha percetakan spanduk dan alat tulis kantor untuk mengelabui warga sekitar.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka utama yang masing-masing berperan sebagai pemodal, ahli cetak (operator mesin), serta kurir pengedar.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Uang Palsu: Lembaran pecahan Rp100.000 buatan halus senilai total Rp36 miliar.

Mesin Cetak Presisi Tinggi: Dua unit mesin cetak offset kelas industri Jerman.

Peralatan Pendukung: Ribuan lembar kertas bahan khusus berserat, tinta ultraviolet (UV), alat pemotong kertas digital, serta pelat cetakan (master plate).

Modus Operasi dan Kualitas Cetakan

Kapolda setempat menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Kualitas uang palsu yang diproduksi tergolong sangat halus (super dollar/super rupiah) karena telah dilengkapi dengan efek benang pengaman buatan dan logo yang dapat berpendar saat disorot sinar ultraviolet.

“Jaringan ini sangat terorganisir. Rencananya, uang palsu senilai Rp36 miliar ini akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatra menjelang hari raya dan agenda politik daerah untuk meminimalkan kecurigaan masyarakat,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan dengan pecahan uang baru di pasar tradisional kawasan Tangerang. Setelah dilakukan penelusuran rantai distribusi selama dua pekan, tim reserse berhasil melacak sumber utama percetakan tersebut.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak Bank Indonesia bersama kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diteraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Temuan Klaster Rumah Mewah Ombudsman, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

27 Sep 2026 - 05:06 WIB

Buntut Temuan Klaster Rumah Mewah Ombudsman, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Tampil Perkasa, Lifter Rahmat Erwin Abdullah Sabet Medali Emas Kedua Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

27 Sep 2026 - 05:04 WIB

Tampil Perkasa, Lifter Rahmat Erwin Abdullah Sabet Medali Emas Kedua Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas HABEMA Lumpuhkan 4 Anggota KKB

27 Sep 2026 - 05:01 WIB

Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas HABEMA Lumpuhkan 4 Anggota KKB

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pada Sabtu Pagi di Usia 73 Tahun

27 Sep 2026 - 04:36 WIB

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pada Sabtu Pagi di Usia 73 Tahun

Buntut Pemukulan Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Resmi Diberhentikan dari Jabatannya

26 Sep 2026 - 02:12 WIB

Buntut Pemukulan Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Resmi Diberhentikan dari Jabatannya
Trending di Fakta Utama