KLIKFAKTA38 – BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak enam bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di samping Masjid Megamendung, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama drainase serta mengantisipasi potensi genangan air dan banjir luapan, mengingat intensitas hujan yang tinggi kerap melanda kawasan Puncak.
Petugas gabungan menyisir lokasi sejak pagi dan membongkar bangunan non-permanen yang terbukti melanggar aturan tata ruang serta mempersempit aliran air.
“Langkah ini kami ambil demi menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Bangunan di atas drainase sangat mengganggu aliran air dan memicu sumbatan,” ujar pihak Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi kegiatan.
Proses penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan agar mengosongkan dan membongkar lapak atau bangunannya secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang jalur Puncak untuk terus mematuhi aturan serta tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun bahu jalan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Abduh Hanif MR

















