Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Skandal Pelabelan Ilegal Emas 109 Ton: Enam Mantan General Manager PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

Skandal Pelabelan Ilegal Emas 109 Ton: Enam Mantan General Manager PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 2 Oktober 2026 — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2022. Para pejabat tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencetak emas secara ilegal menggunakan cap/merek resmi milik PT Antam seberat 109 ton.

Adapun keenam mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup para GM yang menjabat secara berurutan sejak kurun 2010 hingga 2022, yaitu TK (2010–2011), HN (2011–2013), DM (2013–2017), AH (2017–2019), MAA (2019–2021), dan ID/IG (2021–2022).

Modus Operasi dan Tindak Pidana

Berdasarkan keterangan penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pencetakan dan pelabelan cap LM (Logam Mulia) Antam terhadap emas yang didatangkan dari pihak luar secara ilegal.

Penyalahgunaan Lisensi Merek: Pencetakan cap dan merek eksklusif PT Antam dilakukan tanpa prosedur resmi atau tanpa ikatan kerja sama jasa pemurnian (refining) yang sah.

Pengedaran Bersamaan: Emas seberat 109 ton berlogo resmi Antam hasil leburan ilegal tersebut kemudian diedarkan ke pasar domestik secara bersamaan dengan produk emas murni resmi keluaran PT Antam.

Dampak Kerugian: Selain merugikan keuangan/perekonomian negara, tindakan tersebut dinilai telah mendistorsi pasar dan merusak reputasi serta nilai eksklusivitas merek PT Antam.

Catatan Klarifikasi Perusahaan:

Kejaksaan Agung dan manajemen PT Antam menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelabelan cap/merek ilegal (unauthorized stamping) pada produk emas asli, dan bukan penyebaran emas palsu/campuran bahan non-emas di pasar.

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan untuk mengusut keterlibatan pihak lain, swasta, serta aliran dana hasil transaksi ilegal tersebut.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Pembangunan Data Center AI di Jatiluhur, Ini Alasan Lengkapnya

4 Okt 2026 - 03:57 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Pembangunan Data Center AI di Jatiluhur, Ini Alasan Lengkapnya

MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Warna dan Simbol Gula, Garam, Lemak pada Kemasan

4 Okt 2026 - 03:54 WIB

MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Warna dan Simbol Gula, Garam, Lemak pada Kemasan

Bupati Asri Ludin Tambunan Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang

3 Okt 2026 - 14:55 WIB

Bupati Asri Ludin Tambunan Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang

Cetak Sejarah! Nurisa Dian Ashrifah Sabet Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games 2026

3 Okt 2026 - 02:54 WIB

Cetak Sejarah! Nurisa Dian Ashrifah Sabet Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games 2026

RUPSLB Telkom Rombak Direksi: Nanang Hendarno Resmi Gantikan Dian Siswarini Jadi Dirut

3 Okt 2026 - 02:43 WIB

RUPSLB Telkom Rombak Direksi: Nanang Hendarno Resmi Gantikan Dian Siswarini Jadi Dirut
Trending di Fakta Utama