Klik Fakta38, Deli Serdang – Kurang lebih dua tahun lamanya proses belajar-mengajar di SMP Negeri 2 Galang berpindah-pindah lokasi akibat polemik gedung SMP Negeri 2 Galang berada diatas tanah waqaf Al-Washliyah.
Kosekuensi ini semua, para guru dan siswa harus menumpang belajar di SMP Negeri 1 Galang, yang kondisinya jauh dari kata layak untuk berjalannya proses belajar mengajar yang semestinya.
Gelombang demo beberapa kali tampak menjadi saksi atas polemik ini di kantor Bupati Deli Serdang. Baik dari pihak siswa SMP Negeri 2 Galang yang merasa “terusir” dari sekolahnya, maupun dari pihak Al Washliyah yang mendesak agar gedung diatas lahan dikosongkan.
Aksi penyegelan dan penggembokan oleh kedua belah pihak pun terjadi, minggu (13 juli 2025), sebelum berjalannya MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Dalam hal ini menjadi sebuah kesepakatan antara Pemkab Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan, SE., MM, dengan Ketua PC Al Wahsliyah Galang, HM. Amin.
Tak sampai disitu, ternyata aksi penyegelan dan penggembokan bersama ini menimbulkan persoalan baru dan munculnya asumsi-asumsi dari berbagai pihak baik pro maupun kontra.
Menyikapi kondisi ini, ketika dikonfirm awak media, Ketua Pemuda Nahdlatul Wathan Provinsi Sumatera Utara, Zulfahmi Hasibuan, S.Sos., CIJ., CPW., CAHNR., mengapresiasi sikap tegas Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD)., Sp.PD., KGEH., Finasim., yang berpegang pada aturan dan prinsip keadilan.
“Kalau kita mengikuti proses dan perkembangan yang sudah berjalan dari polemik ini, meski disudutkan oleh banyak pihak, Pak Bupati tetap memegang kuat peraturan yang ada terkait yang menjadi asset pemerintah. Ini menunjukkan Pak Bupati taat hukum.” Jelas Zulfahmi Hasibuan, yang juga Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Deli Serdang.
Kemarin sama-sama kita lihat, lanjut Zulfahmi menjelaskan, setelah aksi demo Al Washliyah di Kantor Bupati di bulan Mei 2025, beberapa hari setelah itu, sebagai bentuk kepedulian akan prinsip keadilan, Bupati Deli Serdang didampingi Sekda, Inspektur Inspektorat, Kadis Pendidikan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Agar bagaimana proses hibah gedung SMP Negeri 2 Galang (milik pemerintah) berjalan sesuai aturan kepada Al Washliyah.
“Ini menunjukkan bahwa Pak Bupati Deli Serdang adalah Pemimpin yang taat aturan dan memegang prinsip keadilan, agar Deli Serdang tetap aman, damai dan sehat dalam segala hal.” Papar Zulfahmi.
Kesepakatan Damai. Gubernur Sumut Turun Ke SMP Negeri 2 Galang.
Polemik menahun antara SMP Negeri 2 Galang dengan Al-Washliyah menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., MM. Kehadiran Gubernur, menjadi titik terang polemik selama ini.
Akhirnya, tercapai kesepakatan damai antara keduanya, rabu 16 juli 2025, dalam pertemuan di Aula Kantor Desa Petumbukan. Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., MM., Ketua Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara, Dr H Dedi Iskandar Batubara MSP, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD)., Sp.PD., KGEH., Finasim (Via Zoom karena sedang tugas keluar kota) dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo.
Kesepakatan ini mengakhiri polemik yang sempat membuat ratusan siswa cemas akan masa depan pendidikan mereka. Polemik antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, akhirnya selesai. Para siswa SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, bisa bersekolah kembali.
Berikut isi kesepakatan yang telah terjalin:
1. Bahwa proses hibah bangunan gedung SMP Negeri 2 Galang ke pihak Al Washliyah tetap berlanjut sesuai peraturan yang berlaku dan akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam dua tahun.
2. Bahwa penggunaan gedung SMP Negeri 2 Galang dan sekolah milik Al Washliyah akan dikelola dan dioperasionalkan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.
3. Untuk jam operasional belajar tetap dilaksanakan pagi hari oleh kedua belah pihak dengan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
4. Bahwa operasional ruang kelas belajar akan dibagi dua oleh kedua belah pihak dan pembiayaan (opersional sekolah) dibiayai masing-masing pihak.
5. Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan membantu pembangunan gedung SMP Negeri 2 Galang di lahan yang baru. (red)












