Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Komentar Berujung Laporan, Dugaan Penghinaan di Facebook Dilaporkan ke Polisi

badge-check

Komentar Berujung Laporan, Dugaan Penghinaan di Facebook Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Seorang warga Kota Gunungsitoli, Lotnoris Stevanus Situmeang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial Facebook ke Polres Nias. Laporan itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/588/IX/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 September 2025.

Dalam keterangan pada laporan, Lotnoris menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli. Saat membuka aplikasi Facebook, ia mendapati komentarnya dipublikasikan oleh akun milik Duhuasa Telaumbanua alias KDH.

Komentar tersebut berbunyi: “Sombong x loe waktu sekolah saja dulu rangking 40 dari jumlah siswa 45 orang, sering bolos lagi mandi laut makanya kulit loe itam.”

Lotnoris menilai kalimat itu telah merendahkan martabatnya di ruang publik. “Saya merasa sangat dihina dan tidak terima dengan komentar tersebut, sehingga memilih melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya dalam laporan.

Atas dasar laporan itu, peristiwa dimaksud dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikonfirmasi terpisah, Duhuasa Telaumbanua menegaskan bahwa komentarnya di media sosial tidak dimaksudkan untuk menghina. Ia menyebut hal itu hanyalah candaan kepada sahabatnya.

“Itu hanya celoteh dan candaan, karena saya sudah menganggap Noris (pelapor) sebagai sahabat. Tapi kalau memang sudah dilaporkan ke polisi dan dianggap serius, ya biarlah diproses,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

17 Pejabat Pemkab Deli Serdang Dilantik, Wabup Lom Lom: Jangan Bekerja Sendiri-Sendiri

31 Agu 2026 - 18:39 WIB

17 Pejabat Pemkab Deli Serdang Dilantik, Wabup Lom Lom: Jangan Bekerja Sendiri-Sendiri

Percepat Pembangunan Di Deli Serdang, Bupati Minta Arahan Pusat.

31 Agu 2026 - 14:37 WIB

Percepat Pembangunan Di Deli Serdang, Bupati Minta Arahan Pusat.

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

31 Agu 2026 - 10:31 WIB

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP
Trending di Fakta Utama