Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

badge-check

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pasal-pasal yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Mahkamah menilai keberadaan delik penghinaan pemerintah berpotensi memicu rasa takut bagi masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan. Keberadaan pasal tersebut dianggap berisiko menimbulkan kriminalisasi dan multitafsir yang dapat membelenggu kebebasan berpendapat serta hak konstitusional warga negara.

MK menegaskan bahwa lembaga negara atau pemerintah merupakan badan hukum public (public body) yang tidak memiliki perasaan subjektif layaknya manusia perseorangan, sehingga pertanggungjawaban hukum terkait tindak penghinaan seyogianya tidak diterapkan pada ranah lembaga negara.

Poin-Poin Utama Putusan MK

Status Hukum: Pasal 240 (termasuk Penjelasan) dan Pasal 241 KUHP resmi dinyatakan inkonstitusional.

Perlindungan Demokrasi: Menjamin hak warga negara dalam menyampaikan kritik, pengawasan, dan pendapat terhadap kinerja lembaga negara tanpa dibayangi ancaman pidana.

Pembedaan Objek: Menegaskan pemisahan tegas antara hak perorangan (yang dilindungi oleh pasal pencemaran nama baik individu) dengan fungsi perannya sebagai pejabat publik atau institusi.

Melalui putusan ini, MK mempertegas komitmennya dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan memastikan bahwa pengawasan kritis dari masyarakat tetap terlindungi secara hukum.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

16 Okt 2026 - 10:34 WIB

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

16 Okt 2026 - 10:30 WIB

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

16 Okt 2026 - 10:27 WIB

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara
Trending di Headline