KLIKFAKTA38, LUBUK PAKAM. Dua pejabat Sekretariat DPRD Deli Serdang diberhentikan sementara sejak Senin (12/10/2026). Keduanya adalah Kabag Keuangan Mahmudin Siregar dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna.
Tindakan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan.
Kepala BKPSDM Deli Serdang, M. Yusuf membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Rabu (14/10/2026). Selain dua pejabat itu, seorang staf Bendahara Pengeluaran berinisial EAS dipindahkan. Menurut Yusuf, langkah ini dilakukan sementara proses pemeriksaan oleh Inspektorat berlangsung.
Yusuf menegaskan bahwa jabatan kedua pejabat dapat dikembalikan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Dengan demikian, pemberhentian yang dilakukan saat ini bersifat sementara. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan.
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD, termasuk pengecekan kas. Ia menyebut dugaan kesalahan prosedur pencairan perjalanan dinas berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, pemeriksaan masih berjalan dan belum ada hasil akhir yang disampaikan dalam berita tersebut. (red/kf38)














