Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Seorang warga Kota Gunungsitoli, Lotnoris Stevanus Situmeang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial Facebook ke Polres Nias. Laporan itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/588/IX/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 September 2025.
Dalam keterangan pada laporan, Lotnoris menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli. Saat membuka aplikasi Facebook, ia mendapati komentarnya dipublikasikan oleh akun milik Duhuasa Telaumbanua alias KDH.
Komentar tersebut berbunyi: “Sombong x loe waktu sekolah saja dulu rangking 40 dari jumlah siswa 45 orang, sering bolos lagi mandi laut makanya kulit loe itam.”
Lotnoris menilai kalimat itu telah merendahkan martabatnya di ruang publik. “Saya merasa sangat dihina dan tidak terima dengan komentar tersebut, sehingga memilih melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya dalam laporan.
Atas dasar laporan itu, peristiwa dimaksud dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikonfirmasi terpisah, Duhuasa Telaumbanua menegaskan bahwa komentarnya di media sosial tidak dimaksudkan untuk menghina. Ia menyebut hal itu hanyalah candaan kepada sahabatnya.
“Itu hanya celoteh dan candaan, karena saya sudah menganggap Noris (pelapor) sebagai sahabat. Tapi kalau memang sudah dilaporkan ke polisi dan dianggap serius, ya biarlah diproses,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.














