KLIKFAKTA38 – Jakarta — Mantan Kapolres Bima, Didik Kuncoro, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan aliran dana ilegal yang terkait dengan perkara sebelumnya.
Sumber dari aparat penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan lanjutan mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sejumlah rekening dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai skema, termasuk pembelian aset dan penggunaan pihak ketiga.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berjalan. Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana,” ujar seorang pejabat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini disebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sempat menjerat Didik Kuncoro. Dalam proses terbaru, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, aset properti, serta kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
Pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Namun, sebelumnya mereka menyatakan akan menghormati proses hukum dan menempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati, Diduga Korupsi Rp268 Miliar
Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat posisi tersangka yang merupakan mantan pejabat kepolisian. Pengamat hukum menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan aparat belum menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut seiring dengan pengumpulan alat bukti tambaha













