Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Eks Kapolres Bima Didik Kuncoro Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

badge-check

Eks Kapolres Bima Didik Kuncoro Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Mantan Kapolres Bima, Didik Kuncoro, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan aliran dana ilegal yang terkait dengan perkara sebelumnya.

‎Sumber dari aparat penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan lanjutan mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sejumlah rekening dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai skema, termasuk pembelian aset dan penggunaan pihak ketiga.

‎“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berjalan. Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana,” ujar seorang pejabat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

‎Kasus ini disebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sempat menjerat Didik Kuncoro. Dalam proses terbaru, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, aset properti, serta kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.

‎Pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Namun, sebelumnya mereka menyatakan akan menghormati proses hukum dan menempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati, Diduga Korupsi Rp268 Miliar ‎

‎Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.

‎Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat posisi tersangka yang merupakan mantan pejabat kepolisian. Pengamat hukum menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

‎Penyidikan masih terus berlangsung, dan aparat belum menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut seiring dengan pengumpulan alat bukti tambaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama