‎Negosiasi Penarikan Kendaraan di Pekanbaru Berujung Ricuh, Satu Orang Terluka

KLIKFAKTA38 – PEKANBARU – Upaya mediasi penarikan unit kendaraan bermotor antara pihak penagih utang (debt collector) dengan debitur di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing Marpoyah Dama, Pekanbaru, berakhir dengan bentrokan fisik pada Sabtu [25/04] sekitar jam10 Pagi. Insiden ini mengakibatkan satu orang dilarikan ke rumah sakit dan kemacetan panjang di sekitar lokasi kejadian.

‎Kronologi Kejadian

banner 325x300

‎Peristiwa bermula saat sekelompok petugas jasa penagihan yang mewakili sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menunggak pembayaran selama lebih dari enam bulan.

‎Awalnya, kedua belah pihak mencoba melakukan negosiasi di bahu jalan. Namun, situasi memanas ketika pihak debitur menolak menyerahkan kunci kendaraan dan memanggil kerabatnya ke lokasi. Adu mulut yang tidak terkendali dengan cepat berubah menjadi aksi saling dorong dan pemukulan.

‎Korban dan Kerusakan

‎Menurut keterangan saksi mata di lokasi, bentrokan berlangsung selama kurang lebih 15 menit sebelum pihak kepolisian tiba.

‎Korban Luka: Seorang pria berinisial AR (56), yang merupakan bagian dari pihak debitur, mengalami luka robek di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

‎Kerusakan Properti: Kaca spion kendaraan yang disengketakan pecah, dan beberapa pembatas jalan portabel rusak akibat aksi saling lempar.

‎Respons Kepolisian

‎Aparat dari Polresta Pekanbaru segera mengamankan lokasi dan membawa beberapa orang yang terlibat ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan.

‎”Kami sangat menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri. Prosedur penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Jika terjadi kebuntuan, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dengan kekerasan,” ujar AKP Anggi Ruan Diansyah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam keterangan singkatnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

‎Imbauan bagi Masyarakat

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan pembiayaan untuk selalu mengedepankan jalur hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi penarikan kendaraan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa jika debitur keberatan, melainkan harus melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

‎Hingga berita ini diturunkan, lokasi kejadian telah kondusif, namun personel kepolisian masih berjaga untuk mengantisipasi adanya aksi balasan dari kelompok terkait.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi