Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

badge-check

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan taipan Samin Tan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

‎Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis [23/4/2026], mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran krusial dalam memuluskan operasional tambang PT AKT yang seharusnya sudah berhenti beroperasi sejak izinnya dicabut pada 2017.

‎Identitas dan Peran Tersangka

‎Ketiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan tersebut adalah:

‎Handry Sulfian (HS): Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga menerima aliran dana rutin untuk menerbitkan izin berlayar kapal pengangkut batu bara hasil tambang ilegal.

Bagus Jaya Wardhana (BJW): Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Ia berperan menjalankan aktivitas penambangan di wilayah yang izinnya telah dicabut dengan menyamarkan dokumen asal barang.

Helmi Zaidan Mauludin (HZM): General Manager PT OOWL Indonesia. Ia diduga membantu memalsukan dokumen teknis (LHV dan COA) agar batu bara ilegal tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

‎Modus Operandi

‎Penyidik menemukan bahwa meskipun izin PT AKT telah diterminasi oleh Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017 melalui SK Nomor 3714 K/30/MEM/2017, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga tahun 2025.

“Para tersangka diduga bekerja sama untuk menyamarkan hasil tambang ilegal PT AKT menggunakan dokumen milik perusahaan lain, seperti PT Mantimin Coal Mining (MCM), agar bisa dipasarkan dan diekspor,” ujar Syarief.

‎Pihak Kejagung juga menyoroti adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara yang menerima “setoran” bulanan untuk memuluskan proses administrasi dan logistik di lapangan.

Baca juga: ‎Diduga Jadi Korban Pelecehan, Seorang Pria Mengamuk di Gerbong KRL Commuter Line

‎Langkah Hukum Selanjutnya

‎Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

‎Kejaksaan Agung menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama dari pihak regulator di Kementerian ESDM. Tim penyidik saat ini tengah mendalami bukti-bukti terkait aliran dana dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin selama hampir satu dekade tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama