KLIKFAKTA38 – Bandar Lampung, — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penahanan dilakukan pada Selasa malam [27/4/2026] setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus selama kurang lebih 10 hingga 11 jam. Usai pemeriksaan, Arinal tampak mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju rumah tahanan.
Kejati Lampung menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Empat Bulan Menanti, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Payakumbuh Belum Terima Gaji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp268,7 miliar.
Selain Arinal, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah yang pernah menjabat pada periode 2019–2024.
Selama proses penahanan, Arinal tidak memberikan banyak komentar kepada awak media dan tampak tertunduk saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.













