Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Tiga Jaksa Banten Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan WN Korea Rp1,2 Miliar

badge-check

‎Tiga Jaksa Banten Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan WN Korea Rp1,2 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Serang – Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didakwa melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan dalam perkara hukum yang sedang ditangani. Nilai pemerasan yang terungkap dalam persidangan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

‎Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang pada pertengahan April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

‎Ketiga terdakwa yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksatria. Selain mereka, dua pihak lain turut menjadi terdakwa, yakni seorang penerjemah dan penasihat hukum korban.

‎Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa memanfaatkan posisi korban yang tengah tersangkut kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menekan korban dengan ancaman hukuman berat agar menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Didik Kuncoro Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

‎Jaksa penuntut umum mengungkapkan, praktik pemerasan berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Para terdakwa menjanjikan dapat “mengatur” perkara agar korban mendapatkan putusan ringan, bahkan bebas dari jerat hukum.

‎Awalnya, salah satu terdakwa meminta uang hingga miliaran rupiah. Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut disepakati dalam beberapa tahap pembayaran, termasuk uang muka ratusan juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

‎Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya penangguhan penahanan, pengurusan perkara, hingga dugaan untuk memengaruhi proses persidangan.

‎Kasus ini terungkap setelah adanya operasi intelijen internal yang kemudian berujung pada penindakan hukum. Sebagian uang hasil pemerasan dilaporkan telah dikembalikan kepada korban.

‎Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

‎Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

13 Agu 2026 - 03:24 WIB

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

13 Agu 2026 - 03:21 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

13 Agu 2026 - 03:18 WIB

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol

13 Agu 2026 - 03:16 WIB

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol
Trending di Fakta Utama