KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi menangkap Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Leny merupakan tersangka utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai operator judi online (online scam) di Kamboja.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026).
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Leny Agustya disinyalir berperan penting sebagai agen perekrut utama dalam sindikat TPPO lintas negara.
Peran Utama: Merekrut WNI secara non-prosedural dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan formal di luar negeri.
Tujuan Operasional: Korban diberangkatkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara paksa sebagai admin judi online dan agen penipuan online scamming.
Tindak Pidana Lanjutan: Aliran dana hasil kejahatan perekrutan dan operasional sindikat disamarkan melalui transaksi keuangan lintas negara (TPPU).
Chronology Penangkapan
1. Penerbitan Red Notice Interpol
Kerja Sama Internasional Dilakukan
Setelah penyidik menetapkan Leny Agustya sebagai tersangka dan melacak keberadaannya di luar negeri, NCB Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice untuk mempersempit ruang gerak tersangka di jalur penerbangan internasional.
2. Deteksi Pergerakan di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu, 29 Juli 2026
Tim gabungan kepolisian dan otoritas imigrasi mendeteksi pergerakan tersangka yang hendak melintas di pendaratan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
3. Penyergapan dan Amankan Tersangka
Lokasi: Area Imigrasi Bandara Soetta
Petugas bergerak cepat mengamankan Leny Agustya saat pemeriksaan paspor tanpa adanya perlawanan berarti. Tersangka langsung digiring ke markas NCB Interpol Indonesia untuk pemeriksaan identitas awal.
4. Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Tahap Penyidikan Lanjutan
Leny Agustya diserahkan ke tim penyidik untuk mendalami keterlibatan anggota sindikat lainnya, melacak aset (asset recovery) TPPU, serta membongkar jaringan penampung WNI di Kamboja.
Pertanggungjawaban Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam penipuan dan perdagangan orang lintas negara guna memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia.














