Polri Tangkap Leny Agustya, Buronan Red Notice Kasus TPPO dan TPPU Judi Online Kamboja

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi menangkap Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Leny merupakan tersangka utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai operator judi online (online scam) di Kamboja.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026).

banner 325x300

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Leny Agustya disinyalir berperan penting sebagai agen perekrut utama dalam sindikat TPPO lintas negara.

Peran Utama: Merekrut WNI secara non-prosedural dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan formal di luar negeri.

Tujuan Operasional: Korban diberangkatkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara paksa sebagai admin judi online dan agen penipuan online scamming.

Tindak Pidana Lanjutan: Aliran dana hasil kejahatan perekrutan dan operasional sindikat disamarkan melalui transaksi keuangan lintas negara (TPPU).

Chronology Penangkapan

1. Penerbitan Red Notice Interpol

Kerja Sama Internasional Dilakukan

Setelah penyidik menetapkan Leny Agustya sebagai tersangka dan melacak keberadaannya di luar negeri, NCB Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice untuk mempersempit ruang gerak tersangka di jalur penerbangan internasional.

2. Deteksi Pergerakan di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 29 Juli 2026

Tim gabungan kepolisian dan otoritas imigrasi mendeteksi pergerakan tersangka yang hendak melintas di pendaratan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

3. Penyergapan dan Amankan Tersangka

Lokasi: Area Imigrasi Bandara Soetta

Petugas bergerak cepat mengamankan Leny Agustya saat pemeriksaan paspor tanpa adanya perlawanan berarti. Tersangka langsung digiring ke markas NCB Interpol Indonesia untuk pemeriksaan identitas awal.

4. Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Tahap Penyidikan Lanjutan

Leny Agustya diserahkan ke tim penyidik untuk mendalami keterlibatan anggota sindikat lainnya, melacak aset (asset recovery) TPPU, serta membongkar jaringan penampung WNI di Kamboja.

Baca juga: Sidang Tipikor: Didakwa Peras Bawahan Rp 568 Juta untuk THR, Bupati Nonaktif Cilacap Tak Ajukan Eksepsi

Pertanggungjawaban Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam penipuan dan perdagangan orang lintas negara guna memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi