KLIKFAKTA38 – SEMARANG, 1 Agustus 2026 — Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, secara resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Syamsul didakwa memeras para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga terkumpul dana sebesar Rp 568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tindakan tersebut dilakukan Syamsul bersama dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Kronologi dan Modus Pemerasan
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU KPK Eko Wahyu, perkara ini bermula pada rentang Februari hingga Maret 2026. Saat itu, terdakwa memanggil Sekda Sadmoko Danardono ke ruang kerjanya dan memerintahkan untuk mengumpulkan dana THR berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta dari para pimpinan satuan kerja di Pemkab Cilacap.
“Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan… yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta,” ujar JPU Eko Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rosana Irawati di Pengadilan Tipikor Semarang.
Guna merealisasikan instruksi tersebut, Sekda kemudian mengarahkan para asisten daerah serta jajaran bawahannya untuk berkoordinasi dengan para kepala dinas, rumah sakit daerah, hingga puskesmas. Meski sempat mendapat keberatan dari beberapa pejabat, penarikan dana tetap dijalankan atas dalih perintah langsung dari Bupati.
Dari total 27 OPD yang disasar, sebanyak 21 OPD akhirnya menyerahkan setoran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per unit kerja.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru TPPU Kasus Febrie Adriansyah
Fokus pada Pembuktian
Atas dakwaan tersebut, pihak Syamsul Auliya Rachman memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ari Wibowo, menyatakan bahwa timnya memilih untuk langsung melangkah ke agenda pembuktian guna menguji unsur pemaksaan dalam pasal yang disangkakan.
“Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu, seperti apa bentuk pemaksaannya di persidangan,” kata Soesilo.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU KPK telah menyiapkan sebanyak 92 orang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan selanjutnya. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemkab Cilacap.














