KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 2 AGUSTUS 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH pada Kamis (30/7/2026). Setelah bukti permulaan yang cukup dikantongi, NH langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Peran Kunci dalam Pengalihan Aset
Menurut keterangan resmi pihak penyidik, NH yang diketahui merupakan kawan lama Febrie sejak bangku perkuliahan, diduga kuat bertindak sebagai nominee atau perantara dalam menyamarkan alur dana hasil kejahatan.
“Tersangka NH diduga memanfaatkan beberapa entitas bisnis swasta serta penyedia jasa penukaran uang (money changer) untuk menampung dan memutar aset hasil gratifikasi,” ujar perwakilan tim penyidik di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Bentrok Antarwarga di Adonara Flores Timur Pecah, 3 Orang Tewas dan Puluhan Rumah Terbakar
Alur Kasus dan Jeratan Pasal
Penyidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tindak pidana korupsi induk yang sebelumnya telah mendudukkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama.
Atas perbuatannya, Nurman Herin dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan keterlibatan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyitaan aset milik tersangka NH saat ini tengah berlangsung di beberapa wilayah guna memulihkan kerugian negara.














