KLIKFAKTA38 – PAYAKUMBUH – Nasib kurang beruntung dialami oleh ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Hingga akhir April 2026, sedikitnya 161 tenaga kependidikan, yang terdiri dari guru, tenaga tata usaha, hingga penjaga sekolah, dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan tenaga pendidik. Meski hak keuangan mereka tertahan selama empat bulan, para guru tersebut terpantau tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Kendala Regulasi Pusat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, mengonfirmasi adanya keterlambatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa situasi ini bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mendadak.
”Kondisi ini terjadi karena terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Aturan terbaru tersebut melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai gaji ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu,” jelas Nalfira dalam keterangan resminya, Senin j27/4/2026)].
Sebelumnya, pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu memang bersumber dari dana BOSP. Perubahan aturan yang muncul di awal tahun ini membuat anggaran tersebut tidak lagi memiliki payung hukum jika dipaksakan cair melalui skema lama, sementara APBD Tahun Anggaran 2026 sudah terlanjur ditetapkan.
Langkah Pergeseran Anggaran
Menanggapi masalah yang mendesak ini, Pemerintah Kota Payakumbuh tengah mengupayakan solusi melalui mekanisme pergeseran anggaran. Langkah ini diambil agar gaji para pegawai dapat dibayarkan melalui pos anggaran lain yang sesuai dengan aturan terbaru.
Status Saat Ini: Proses administrasi pergeseran anggaran sedang digenjot bersama pihak terkait.
Target: Pemko menargetkan seluruh hak pegawai dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
Dampak: Keterlambatan ini tidak hanya membebani ekonomi para guru, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Payakumbuh yang meminta pemerintah daerah lebih responsif terhadap perubahan kebijakan pusat.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Abepura Berujung Kericuhan, Akses Jalan Protokol Lumpuh
Suara dari Lapangan
Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk biaya transportasi ke sekolah dan kebutuhan pokok keluarga. Mereka berharap janji pergeseran anggaran ini tidak memakan waktu lama.
”Kami memahami adanya aturan baru, namun kami juga punya dapur yang harus tetap mengepul. Kami berharap bulan Mei ini semuanya sudah rapel (dibayarkan sekaligus),” ujar salah satu guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kota Payakumbuh mengimbau agar para pegawai tetap tenang dan fokus menjalankan tugas, seraya memastikan bahwa hak mereka tetap menjadi prioritas utama yang akan diselesaikan secara tuntas.













