KLIKFAKTA38 – SIDOARJO – Sebuah transaksi jual beli kendaraan bermotor di kawasan Sidoarjo berakhir ricuh pada Jumat [24/4] sore. Seorang pria berinisial AR (34) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan mencoba membayar satu unit sepeda motor sport menggunakan uang palsu (upal).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, Sugeng (40), menjual motor Kawasaki Ninja miliknya melalui media sosial. Setelah sepakat dengan harga Rp28.000.000, keduanya memutuskan untuk bertemu (cash on delivery) di area parkir ruko wilayah Sidoarjo Kota.
Kecurigaan muncul saat AR menyerahkan dua gepok uang kertas pecahan Rp100.000 kepada korban. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban merasa tekstur uang tersebut berbeda dari aslinya.
”Awalnya korban menghitung manual. Baru jalan beberapa lembar, dia merasa kertasnya halus seperti kertas HVS dan warnanya agak pudar. Begitu dicek pakai lampu UV milik toko sebelah, ternyata tidak ada tanda airnya,” ujar Wahyu, salah satu warga di lokasi kejadian.
Sempat Terjadi Cekcok
Sontak, pemilik motor langsung meneriaki pelaku. Suasana sempat memanas ketika pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh warga sekitar. Kegaduhan tidak terhindarkan saat korban yang emosi menuntut penjelasan dari pelaku.
Beruntung, anggota kepolisian yang sedang berpatroli di dekat lokasi segera mengamankan situasi sebelum terjadi aksi main hakim sendiri oleh massa yang mulai berkumpul.
Barang Bukti dan Penyelidikan
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
Uang diduga palsu senilai Rp28.000.000.
Satu unit tas selempang.
Ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan, Seorang Pria Mengamuk di Gerbong KRL Commuter Line
Imbauan Kepolisian
Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pastikan untuk mengecek keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau melakukan transaksi di depan bank,” tegasnya.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.











