Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu hingga TV

badge-check

‎Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu hingga TV Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan, Dadan bersama para tersangka lainnya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

‎Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark-up harga pada sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, televisi, hingga berbagai barang pendukung operasional program. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai berdampak pada pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG ‎

‎Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sehingga proses verifikasi dan penunjukan mitra tidak berjalan secara independen.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

29 Agu 2026 - 03:57 WIB

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi
Trending di Fakta Utama