KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Juni 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga mengandung unsur penggelembungan harga (mark up) serta ketidaksesuaian spesifikasi.
Kejaksaan Agung menilai rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengganggu efektivitas program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dan penyidik.
Baca juga: PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi Tiga Mahasiswi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang menyita perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar dari APBN













