KLIKFAKTA38 – Medan, 29 Mei 2026 – Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan terhadap oknum TNI AD, Sertu Riza Pahlivi, menuai sorotan publik setelah majelis hakim menguatkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus tewasnya seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS.
Selain hukuman pidana yang dinilai ringan oleh sejumlah pihak, terdakwa juga tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Militer I Medan mempertahankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sertu Riza Pahlivi. Perkara ini bermula dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, meninggal dunia.
Keputusan pengadilan memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sorotan juga mengarah pada tidak adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI, sehingga terdakwa masih berstatus sebagai prajurit aktif setelah menjalani proses hukum.
Baca juga: Purbaya Mengaku Belum Tahu Soal Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil, khususnya anak di bawah umur. Sejumlah pihak mendesak agar proses evaluasi dan pengawasan internal diperkuat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer













