KEJAGUNG KLARIFIKASI STATUS FEBRIE ADRIANSYAH: SPRINDIK BARU TIDAK GUGURKAN STATUS TERSANGKA

KLIKFAKTA38 – JAKARTA,16 Juli 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil guna meluruskan simpang siur informasi yang sempat menyebut status hukum Febrie turun menjadi saksi pasca-terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh penyidik Kepolisian RI (Polri) terhadap Febrie tidak gugur. Proses hukum tetap berjalan dan Kejagung kini memegang penuh kendali atas penyidikan kasus tersebut setelah adanya pelimpahan resmi perkara.

banner 325x300

Kronologi Ralat dan Penegasan Status Hukum

Simpang siur ini bermula ketika Kejagung mengumumkan penerbitan tiga Sprindik baru menyusul pengalihan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari Kortastipidkor Polri.

Pernyataan Awal: Pihak Kejagung sempat menjelaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, Febrie Adriansyah saat ini diposisikan sebagai saksi terlebih dahulu sembari tim penyidik mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) limpahan dari Polri.

Klarifikasi dan Ralat Resmi: Menyadari pernyataan tersebut memicu polemik dan kritik di ruang publik, Kejagung segera meralat penjelasan tersebut. Kejagung menegaskan bahwa penerbitan administrasi penyidikan baru di internal Kejaksaan tidak serta-merta menggugurkan atau membatalkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri sebelumnya.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Status tersangka yang bersangkutan dari penyidikan sebelumnya tetap melekat, namun penyidik baru di Kejaksaan tentu harus memverifikasi ulang seluruh alat bukti yang diserahkan demi kelengkapan berkas perkara.”

Baca juga: Dari Mandi Bocah hingga Rebutan Singgasana: Duel Yamal vs Messi yang Akan Dikenang di Atas Bumi dan Abadi di Akhirat Sepak Bola

Pengawasan Ketat dan Langkah Lanjutan

Kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung ini terus mendapat pengawalan ketat dari berbagai pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Kejagung melakukan penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi (“main mata”) mengingat figur yang diperiksa adalah mantan pejabat internal mereka sendiri.

Guna menjaga objektivitas, Kejagung telah membentuk tim jaksa khusus berkualifikasi tinggi—yang beberapa di antaranya merupakan mantan penyidik KPK dan jaksa senior—untuk mengusut tuntas kasus ini. Kejagung juga memastikan keberadaan Febrie saat ini berada di Indonesia dan kooperatif untuk mengikuti jalannya pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi selengkapnya mengenai konferensi pers dan detail pelimpahan berkas perkara ini, Anda dapat menyimak video laporan berita berikut: Laporan Video Ralat Status Tersangka Febrie Adriansyah yang merangkum poin-poin penting dari penjelasan Kapuspenkum Kejagung di lapangan.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi