KLIKFAKTA38 – MANADO, 13 Juli 2026 — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berakhir ricuh. Demonstrasi yang semula berjalan damai diwarnai tindakan tak bermoral dari oknum aparat keamanan yang melakukan represivitas fisik terhadap massa aksi, serta intimidasi brutal terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput di lokasi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, ketegangan mulai memuncak saat massa mahasiswa mencoba merangsek mendekati gerbang kantor Kejati Sulut untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Alih-alih mendapatkan ruang dialog, massa justru diadang secara represif.
Kronologi Kekerasan: Rambut Dijambak hingga Terseret
Dalam video amatir dan kesaksian di lokasi kejadian, terlihat jelas tindakan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum petugas. Salah seorang mahasiswa yang berada di barisan depan ditarik paksa, di mana rambutnya dijambak dengan keras hingga korban terhuyung dan terjatuh ke aspal.
“Kami datang secara damai untuk menyampaikan tuntutan rakyat. Namun, perlakuan yang kami terima justru tindakan premanisme dari aparat. Teman kami dijambak rambutnya seperti bukan manusia, lalu diseret,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dengan nada geram.
Tindakan tak bermoral ini langsung memicu bentrokan fisik yang lebih luas antara mahasiswa yang mencoba melindungi rekannya dengan barikade petugas keamanan.
Kemerdekaan Pers Dikebiri: Jurnalis Diintimidasi dan Dihapus Datanya
Tidak hanya menyasar mahasiswa, tindakan arogan juga menyasar pilar keempat demokrasi, yakni awak media. Sejumlah jurnalis yang tengah mendokumentasikan aksi penjambakan dan kekerasan fisik tersebut dikabarkan diintimidasi oleh oknum petugas.
Beberapa wartawan dilaporkan dipiting, dibentak, bahkan telepon genggam serta kamera mereka direbut secara paksa. Oknum petugas tersebut memaksa jurnalis untuk menghapus rekaman video dan foto yang merekam tindakan represif aparat.
Bentuk Intimidasi yang Dialami Media:
Perampasan Alat Kerja: Kamera dan ponsel direbut paksa saat merekam aksi kekerasan.
Penghapusan Paksa Dokumen Jurnalistik: Foto dan video bukti kekerasan diperintahkan untuk dihapus di tempat.
Ancaman Verbal: Larangan meliput disertai gertakan fisik agar media menjauh dari lokasi kericuhan.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Prabowo Desak Percepatan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Pembentukan Badan Khusus
Kecaman Luas dan Tuntutan Pengusutan Tuntas
Hingga berita ini diturunkan, gelombang kecaman terus berdatangan dari berbagai organisasi kepemudaan dan asosiasi pers di Sulawesi Utara. Mereka mengutuk keras tindakan tak bermoral dan antidemokrasi yang dipertontonkan oleh aparat di lingkungan Kejati Sulut.
Massa mahasiswa dan komunitas pers mendesak Kepala Keolisian Daerah (Kapolda) Sulut dan Kepala Kejati Sulut untuk segera mengidentifikasi, memeriksa, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam aksi penjambakan mahasiswa serta intimidasi terhadap media.
Konflik ini menjadi catatan hitam penegakan hukum dan demokrasi di Sulawesi Utara, di mana ruang publik yang seharusnya menjadi wadah menyampaikan pendapat justru berubah menjadi arena kekerasan dan pembungkaman informasi. (Tim Redaksi)














